URGENSI EKONOMI SYARIAH DALAM MENGHADAPI EKONOMI GLOBAL

  • Anggela Septiani UIN Suska Riau
  • Husni Thamrin UIN Suska Riau
Keywords: Urgensi, Ekonomi Syariah, Ekonomi Global

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi ekonomi syariah dalam menghadapi ekonomi global. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data penelitian merupakan sumber data sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam atau juga disebut sistem ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadits. Oleh karena itu, setiap kegiatan perekonomian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ditetapkan. Signifikansi ekonomi Islam pada kegiatan muamalah dapat dirasakan pada peran positif bank syariah dan lembaga keuangan syariah non bank yang mendorong berkembangnya sektor riil, hal ini dapat dilihat dari mulai bertambahnya porsi akad bagi hasil mudharabah dan musyarakah yang ada pada bank syariah meskipun akad murabahah masih mendominasi pada perbankan Islam. Ekonomi Islam membangun integritas muslim yang menjalankan roda ekonomi sesuai dengan ajaran Islam, dengan berpegang teguh pada keistimewaan ekonomi Islam yaitu menghindari dari segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur riba yang dapat menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Tantangan yang dihadapi ekonomi syariah adalah masyarakat masih merasa kebingungan dalam memahami karakteristik dasar yang melandasi sistem operasional perbankan syariah, yaitu dalam sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dalam prakteknya dalam pandangan masyarakat masih menyerupai sistem bunga seperti pada bank konvensional. Tantangan yang dihadapi juga datang dari produk yang ditawarkan. produk-produk syariah yang dipasarkan justru didominasi oleh produk-produk konsumsi. Murabahah, atau jual beli, entah itu berbentuk KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya mendominasi tak kurang dari 70% produk syariah yang ada.

References

[1] Andiko, T. (2017). Signifikansi Implementasi Konsep Ekonomi Islam Dalam Transaksi Bisnis Di Era Modern. MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 4(1), 9-22.
[2] Bank Indonesia. (2013). Statistik Perbankan Syariah. Diperoleh dari www.bi.go.id. Pada tanggal 17 Oktober 2021.
[3] Bisnis.com. (2019). Ekonomi Global Bikin Gundah, Pemerintah Optimalkan Ekonomi Syariah Diperolegh dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190824/9/1140469/ekonomi-global- bikin-gundah-pemerintah-optimalkan-ekonomi-syariah-. Pada tanggal 17 Oktober 2021.



[4] Budiman, A. (2014). Kapitalisme Ekonomi Syariah. AN-NISBAH, 1(1), 47-71.
[5] Burhanuddin, S. (2014). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. Fachruddin, F. M. (2012). Ekonomi Islam. Jakarta: Mutiara.
[6] Farida & Zulaini, N. L. (2015). Pengaruh Dimensi Pengembangan Pengetahuan, Peningkatan Keterampilan Baru, dan Kesadaran Masyarakat terhadap Kinerja Maqasid. Cakrawala, 10(1).
[7] Frederik, W. (2012). Analisis Yuridis terhadap Peranan Bank Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 4(19), 548-565.
[8] Ihwanudin, N. (2017). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pentas Ekonomi Global Dan Pertumbuhan Ekonomi Dunia. Misykat, 2(1), 87-110.
[9] Karim, A. A. (2007). Pengembangan Ekonomi Islam dan Perannya dalam Peningkatan Kesejahteraan Umat. Tarjih, 9.
[10] Kholis, N. (2008). Masa Depan Ekonomi Islam dalam Arus Trend Ekonomi Era Global. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 31(68), 1-23.
[11] Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Muhamad. (2011). Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Ekonisia
a. Fakultas Ekonomi UI.
[12] Muhammad. (2018). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
[13] Rahardjo, M. D. (2014). Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Yuliadi, I. (2013). Ekonomi Islam Peluang dan Tantangan. Yogyakarta: LPPI.
Published
2021-12-01
How to Cite
Septiani, A., & Thamrin, H. (2021). URGENSI EKONOMI SYARIAH DALAM MENGHADAPI EKONOMI GLOBAL. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 2203-2212. https://doi.org/10.47492/jip.v2i7.1063
Section
Articles