PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB RETRIBUSI DI PASAR BUMI HARAPAN TOLITOLI

  • Nurfaidah Nurfaidah Universitas Madako Tolitoli
Keywords: Perlindungan Hukum, Pedagang Dipasar, Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Abstrak

Sebagai sebuah kota yang menerapkan prinsip otonomi daerah, Tolitoli perlu mengembangkan potensi lain yang diharapkan menjadi pembiayaan pemberdayaan daerah. Salah satunya adalah retribusi pasar  yang memberikan kontribusi melalui retribusi yang berguna untuk penguatan otonomi daerah di kabupaten Tolitoli. Namun, masalah perlindungan hukum terhadap pedagang pasar masih  lemah. Permasalahan  yang akan dibahas  dalam  penelitian  ini  adalah:  1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap wajib retribusi..2. Apakah pemberian izin usaha berjualan bagi wajib retribusi di pasar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.  Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pasar dari Pedagang Perlindungan hukum yang diberikan kepada pedagang dipasar pada dasarnya sudah diberikan oleh pemerintah Kabupaten Tolitoli  Pemberian izin tempat berjualan ternyata meningkatkan kontribusi melalui retribusi. Upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Tolitoli melalui beberapa regulasi yang pro kepada pedagang di Pasar.

References

Asri Umar, 2001, Aspek Fisiologidalam Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Claria (Sarana Komunikasi dan Pengembangan Ilmu Hukum), Makassar.
Azhari A. Samudra, 2005
Perpajakan di Indonesia (Keuangan, Pajak dan Retribusi)., Hecca Publishing, Jakarta.
Broto Dihargo, R, Santoso, 1982,
Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco, Jakarta
Erly Suandy, 2005,
Hukum Pajak Edisi 3, Salemba Empat. Jakarta.………………, 2002,
Hukum Pajak, Salemba Empatm Jakarta
Juli Panglima, Saragih. 2003.
Desentralisasi/Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi. Ghalia Indonesia, Jakarta.



K. J. Darey, 1982.
Pembiayaan pemerintaha Daerah (Praktek-praktek relevansinya bagi dunia ketiga). Universitas Indonesia, Jakarta
Mardiansmo, 2004,
Perpajakan Edisi Revisi. Andy Jogyakarta, Yogyakarta.
Muslimin, Amran, 1982,
Aspek-aspek Hukum Ekonomi Daerah, Alumni Bandung
Paula Kurniawan dan Agus Purwnto, 2004.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia, Bayu Media Publishing, Jawa Timur.
Setu Setyawan dan Eny Suprapti, 2004,
Perpajakan (Edisi Revisi). Bayu Media Publishing, Jawa Timur.
Sumitro, Rochmat, 1997,
Dasar-dasar Hukum dalam Pajak Pendapatan, PT. Eresco, Bandung.
Spelt, N.M, , J.B.J.M. Ten Berge, Philipus. M.Hadjon, 1993, Pengantar HukumPerizinan , Yuridika, Surabaya
Sutedi, A., 2010, Hukum Perizinan dalam
Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta
Untung Suhardji, 2002,
Pajak Pertambahan Nilai. Raja Grafindo Persada, Jakarta. ……………., 2000, Pajak Pertambahan Nilai, Raja Grafindo, Jakarta.
Wahyu, 2005,
Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Wahyu B. Wirawanm B. Ilyas, 2001,
Perpajakan Indonesia, Salemba, Empat, Jakarta.

Dokumen Lain
Undang-Undang No. 34. Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar
Published
2021-12-01
How to Cite
Nurfaidah, N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB RETRIBUSI DI PASAR BUMI HARAPAN TOLITOLI. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1893-1904. https://doi.org/10.47492/jip.v2i7.1038
Section
Articles