PENDAMPINGAN PERIZINAN BPOM PRODUK SUSU PASTEURISASI UKM KARYA BUMI BOYOLALI SEBAGAI STRATEGI PERLUASAN PASAR

  • Susiana Purwantisari Universitas Diponegoro
  • Siti Nur Jannah Universitas Diponegoro
  • Anindya Ardiansari Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Endy Yulianto Universitas Diponegoro
  • Ilyas Teguh Pangestu Universitas Diponegoro
Keywords: Susu Pasteurisasi, UKM, NIE

Abstract

Susu adalah salah satu bahan makanan sumber hewani yang sangat penting bagi manusia dengan kandungan gizi yang tinggi dan lengkap. Sentra peternakan sapi perah terbesar di Provinsi Jawa Tengah terletak di Kabupaten Boyolali sehingga sebagai tempat yang tepat untuk produksi susu sapi segar dan produk diversifikasinya. Karena kandungan gizi yang tinggi dan lengkap produksi susu menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin bahwa susu tersebut aman dikonsumsi seluruh konsumen. Salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan pemerintah adalah NIE (Nomor Izin Edar). Susu dan produk olahannya seperti susu pasteurisasi, es krim, yougurt sebelum diedarkan harus mendapat izin Edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Permasalahan yang dialami oleh UKM Karya Bumi saat ini adalah belum memiliki NIE untuk produk susu pasteurisasi dan es krimnya sehingga masih kesulitan dalam memasarkan produknya. Program dari pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu usaha UKM Karya Bumi yang berada di Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan NIE dari BPOM. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan program yaitu memberikan sosialisasi tentang prosedur mendapatkan NIE dari BPOM dan melakukan pendampingan dalam mengurus pengajuan NIE untuk produk susu pasteurisasi dan es krim.  Hasil dari kegiatan ini adalah usaha mitra mendapatkan penyuluhan tentang prosedur pembuatan produk susu pasteurisasi dan es krim yang aman dikonsumsi, higienis, sehat dan bersih sehingga UKM Karya Bumi mendapatkan surat izin produk layak edar yaitu berupa NIE.

References

[1] Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. (2012). Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (Online). (http://standarpangan.pom.go.id, diakses Januari 2018).
[2] Hermanu, Bambang. (2016). Implementasi Izin Edar Produk Pirt Melalui Model Pengembangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papersunisbank . Semarang, Universitas Stikubank.
[3] Kurniawan, Dhika Amalia dan Astuti, Yudi Rahma. (2018). Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo. Jawa Timur. Journal of Social Dedication.
[4] Purwantisari, Susiana dkk. (2018). Pengelolaan Susu Sapi Segar Melalui Pasteurisasi Susu Di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Semarang. SNK-PPM Undip Unnes
[5] Rahmana, Arief, Yani Iriani, dan Riena Oktarina, (2012), “Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Sektor Industri Pengolahan”, Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1:14–21
[6] Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(online).(https://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan, di akses januari 2018)
Published
2021-09-26
How to Cite
Purwantisari, S., Jannah, S., Ardiansari, A., Yulianto, M., & Pangestu, I. (2021). PENDAMPINGAN PERIZINAN BPOM PRODUK SUSU PASTEURISASI UKM KARYA BUMI BOYOLALI SEBAGAI STRATEGI PERLUASAN PASAR. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 429-436. https://doi.org/10.47492/eamal.v1i3.897
Section
Articles