PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PEMAHAMAN TENTANG PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI KABUPATEN SUKOHARJO

  • Susilowardani Susilowardani Universitas Surakarta
Keywords: Penyuluhan, Akta Otentik, Notaris

Abstract

Notaris memiliki beberapa kewenangan salah satu diantaranya yaitu memberikan penyuluhan terhadap masyarakat atas perubahan hukum terkait pembuatan akta otentik. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e. Namun, dikarenakan tidak disebutkan secara terperinci dalam UUJN-P terkait hal tersebut, maka penyuluhan hukum yang dimaksud menimbulkan norma yang kurang jelas sebab tidak dijelaskan bentuk penyuluhan hukum seperti apa yang akan diberikan sehubungan dengan pembuatan akta tersebut. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Pemahaman tentang Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pejabat umum yang dalam hal ini Notaris terkait dengan pembuatan akta merupakan penjelasan mengenai syarat-syarat dan prosedur dalam pembuatan suatu akta otentik kepada orang – orang yang datang kepada Notaris tersebut

References

[1] Kitab Undang-undang Hukum Perdata
[2] Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P)
[3] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01- PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
[4] Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah . Adil: Jurnal Hukum , 7(1), 44.
[5] Dewi, K. O. (2019). Penyuluhan Hukum tentang Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris. Jurnal UBELAJ , 4(1), 60.
[6] Harahap, N. (2020). Penyuluhan tentang Perjanjian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata . Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah , 1(1), 195.
[7] Ibnu Sajadi, N. S. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris yang Dibuatnya Atas Penghadap yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Repertorium, 2(2), 183.
[8] Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum . Jakarta: Prenada Media Group . Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia . Bandung : Citra Aditya Bakti .
[9] Sari, S. F. (2018). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lex Renaissance , 3(2), 412.
Published
2024-05-17
How to Cite
Susilowardani, S. (2024). PENYULUHAN HUKUM TERKAIT PEMAHAMAN TENTANG PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS DI KABUPATEN SUKOHARJO. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 305-312. https://doi.org/10.47492/eamal.v4i2.3219
Section
Articles