SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS PALANGKARAYA

  • Firlianty Firlianty Universitas Palangka Raya
  • Azizatus Zahro Universitas Negeri Malang
  • Ritha F. Dalimunthe Universitas Sumatera Utara
Keywords: Perguruan Tinggi, Korban, Sosialisasi

Abstract

Permasalah kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang khusus. Berbeda dengan penanganan kasus (khususnya pidana) lainnya yang biasanya berorientasi pada menghukum pelaku, penanganan kasus kekerasan seksual berbeda. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disebutkan penanganan kasus kekerasan seksual meliputi (1) penanganan, (2) perlindungan, (3) pengenaan sanksi administratif, dan (4) pemulihan korban. Prinsip penanganan korban kekerasan seksual adalah berperspektif korban dan ketidakberulangan kasus. Berperspektif korban artinya penanganan harus prioritas pada pemulihan korban, sesuai kebutuhan, fokus pada keamanan dan kenyamananya, serta atas persetujuan korban. Akan tetapi, realitas yang ada menunjukkan pemahaman sivitas terhadap masalah kekerasan seksual masih harus terus ditingkatkan. Sebagai contoh adalah pemahaman sivitas Perguruan Tinggi terhadap kekerasan seksual yang memiliki beragam jenis. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 disebutkan terdapat 21 jenis tindakan yang termasuk dalam katagori kekerasan seksual. Hasil refleksi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 di 3 Perguruan Tinggi (Universitas Negeri Malang/UM, Universitas Sumatera Utara/USU, dan Universitas Palangkaraya/UPR) menunjukkan 77% responden mengaku mengalami atau mengetahui ada kekerasan seksual di kampusnya. Selain itu, ternyata 9% responden mengaku baru menyadari beragam jenis kekerasan tersebut dan merasa pernah melakukan kekerasan seksual

References

[1] Achmad Fikri Oslami. 2021. Analysis of Permendikbudristek Number 30 Year 2021 In Effort to Prevent Sexual Violence. Al-Ahkam: Journal of Sharia and Islamic Courts Vol 1 No. 2.
[2] Article 1 of the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence. Usfiyatul Marfu‟ah, Siti Rofi‟ah, Maksun. 2021. “Sexual Violence Prevention and Management Systems on Campus” In Kafa'ah Journal, 11 (1). pp. 96
[3] Aryuni, M., Fitriana, Y., & Lintin, G. B. R. (2023). Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus; Meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa tentang Kekerasan Seksual. Indonesia Berdaya, 4(4), 1661-1672.
[4] Erlina, E., Erniyati, T., Athaya, D. F., Khairiani, U., & Jannah, R. A. F. (2022). The Policy Of Preventing And Handling Of Sexual Violence In Universities In Kalimantan. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 2(2), 71-80.Usfiyatul Marfu‟ah, Siti Rofi‟ah, Maksun. 2021. “Sexual Violence Prevention and Management Systems on Campus”In Kafa'ah Journal, 11 (1). pp. 103.
[5] Enjoy. 2020. “For the Good Name of Campus VS Victim Protection: Cases of Sexual Violence on Campus”in Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming Vol. 14, No. 2. pp. 37
[6] Jeremy Chandra Sitorus. 2019. "Quo Vadis, Legal Protection Against Victims of Sexual Harassment on Campus". Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 1,pp. 30-39
[7] Muhammad Jailani. Socio Legal Review Policy for The Prevention and Treatment of Sexual Violence (Ppks) In Islamic Religious Higher Educations (Ptki)–Sk Dirjend Pendis Of The Republic Of Indonesia –Draft Regulation Of The Rector On PPKS. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies | Vol. INo.2July-December 2020. Pp.126
[8] Pont, A. V., & Nurfatimah, N. (2022). Sosialisasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Mahasiswa. Poltekita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(4), 809-815.
[9] Rohima, S., Saleh, S., & Pertiwi, R. (2023). Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 4(1), 49-60.
[10] Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah, Sahadi Humaedi. 2018. “Overcoming and Preventing Sexual Violence on Women with Assertive Training”in Journal of Research & PPM Vol 5, No: 1. pp. 48
[11] Zahro, A. Witjoro, dan L. Sidyawati, “Edu Gender Unity: Development of Gender Responsive Learning Model for Junior High Schools in Indonesia,” KnE Soc. Sci., hal. 170–177, 2020
[12] Zahro, E. Eliyanah, dan A. Ahmadi, “WOMEN AND THE INDONESIAN FOLKTALES: GENDER PERSPECTIVE | Zahro | International Journal of Humanities and Cultural Studies (IJHCS) ISSN 2356-5926,” Int. J. Humanit. Cult. Stud., vol. 7, Sep 2020
[13] Zahro, Dalimunthe, Elbaar. 2022. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi melalui Pengembangan Nilai Tanpa Kekerasan Seksual dalam Budaya Akademik Berbasis Kelembagaan. Laporan Penelitian, Tidak Diterbitkan. Jakarta: Kemdikbudristek.
Published
2024-03-26
How to Cite
Firlianty, F., Zahro, A., & Dalimunthe, R. (2024). SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS PALANGKARAYA. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 211-218. https://doi.org/10.47492/eamal.v4i1.3188
Section
Articles