PENINGKATAN PEMAHAMAN PAJAK UNTUK UMKM BERDASARKAN PP 55 TAHUN 2022

  • Roekhudin Roekhudin Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
  • Devy Pusposari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
  • Lilik Purwanti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
  • Soelchan Arief Effendi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
  • Rr. Sri Pancawati Martiningsih Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Keywords: Pajak Penghasilan, Penyesuaian Tarif, Kepatuhan, UMKM

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia.  Pemerintah selalu berusaha untuk mendukung dan mempromosikan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Hal ini tercermin dari langkah yang diambil pemerintah selama ini, yaitu dengan diterbitkan pajak untuk UMKM. Peraturan pajak untuk UMKM mengalami beberapa kali perubahan. Pajak untuk UMKM pertama kali diatur   dengan PP No. 46 tahun 2017, selanjutnya dicabut dan diganti dengan PP No. 23 tahun 2018. PP ini kemudian dicabut oleh pemerintah dan diganti dengan PP No. 55 tahun 2022 dengan tarif yang sama dengan PP sebelumnya. Hasil pembicaraan awal dengan para pelaku UMKM di Kampung Madu Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, diketahui bahwa ternyata banyak UMKM yang tidak paham mengenai kewajiban perpajakan mereka dan takut untuk melakukan pembayaran pajak. Atas dasar kurangnya pemahaman aspek perpajakan bagi para pelaku UMKM, pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM bahwa dengan melaksanakan kewajiban pajak maka mereka dapat pengenali subyek, obyek, perhitungan perpajakan, serta terhindar dari sanksi pajak, yaitu sanksi karena tidak berNPWP, sanksi bunga karena tidak menyetorkan pajak, sanksi denda karena tidak melaporkan pajak dengan menggunakan SPT Tahunan WP OP 1770. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh adalah telah tersampaikan edukasi dan menambah pemahaman peserta terkait PP 55 tahun 2022, cara menghitung pajak untuk UMKM, cara penyetoran pajak, serta cara pengisian SPT 1770.  Diharapkan setelah mengikuti pelatihan, para UMKM dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri secara rutin dan sesuai peraturan yang berlaku

References

Alfiyah, N., & Latifah, S. W. (2017). Pengaruh Pelaksanaan Pebijakan Sunset Policy, Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan, 7(2).
Fazriputri, & Rasya, N. (2021). Pengaruh Sosialisasi Dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Masa Pandemi COVID-19 (Studi Pada Pemilik UMKM di Kota Bekasi). Prosiding BIEMA (Business Management, Economic, And Accounting) National Seminar.
Hygi Prihastuti, A., Al Sukri, S., Jusmarni, & Kusumastuti, R. (2023). Pengaruh Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Kepercayaan kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. 4, 56–65. https://doi.org/10.55336/jpb.v4i1.76
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu., Pub. L. No. 23 (2018).
Peraturan Pemerintah Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan , Pub. L. No. 55, Jakarta (2022).
Limanseto, H. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Https://Ekon.Go.Id/Publikasi/Detail/2969/Umkm-Menjadi-Pilar-Penting-Dalam-Perekonomian-Indonesia.
Pradnyani, N. L., & Abdi, P. N. D. (2022). Pengaruh Insentif Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 11(2).
Pratiknyo, B. (2023). Telaah atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pajak Penghasilan atas Imbalan Natura/Kenikmatan. Https://Ikpi.or.Id/Telaah-Atas-Peraturan-Pemerintah-Nomor-55-Tahun-2022-Tentang-Pajak-Penghasilan-Atas-Imbalan-Natura-Kenikmatan/.
Tambunan, C. R. (2023, June 27). Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Indonesia. Https://Djpb.Kemenkeu.Go.Id/Kppn/Lubuksikaping/Id/Data-Publikasi/Artikel/3134-Kontribusi-Umkm-Dalam-Perekonomian-Indonesia.Html.
Published
2024-01-31
How to Cite
Roekhudin, R., Pusposari, D., Purwanti, L., Effendi, S. A., & Martiningsih, R. S. P. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN PAJAK UNTUK UMKM BERDASARKAN PP 55 TAHUN 2022. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 93-100. https://doi.org/10.47492/eamal.v4i1.3088
Section
Articles