MEDIASI KOMUNITAS SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT

  • Mutiarany Mutiarany Universitas Krisnadwipayana
  • Yessy Kusumadewi Universitas Krisnadwipayana
  • Louisa Yesami Krisnalita Universitas Krisnadwipayana
  • Verawati BR Tompul Universitas Krisnadwipayana
  • Sardjana Orba Manullang Universitas Krisnadwipayana
Keywords: Mediasi Komunitas, Masyarakat Hukum Adat

Abstract

Keberadaan Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia tidak bisa dikesampingkan dalam perjalanan sejarahnya bahkan harus dapat hidup berdampingan dan selaras dengan Hukum Positif yang ada mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku yang masing-masing memiliki ketentuan adatnya termasuk dalam hal jika terjadi sengketa atau konflik dan dilindungi serta diakui oleh Pasal 18 (B)UUD NRI Tahun 1945. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa atau konflik dalam Masyarakat Hukum Adat adalah melalui pendekatan Mediasi Komunitas dimana dalam Mediasi Komunitas, Pemimpin (Tokoh Adat) memiliki peran penting serta harus memiliki keterampilan dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan ritual-ritual adat yang terdapat dalam Masyarakat Adat. Adapun tujuan dari adanya Mediasi Komunitas ini adalah untuk tetap menjaga keseimbangan dan harmoni Masyarakat Adat dengan lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

References

[1] Abu Rohmad. Paradigma Resolusi Konflik Agraria. Walisongo Press: Semarang, 2008.
[2] Ade Saptomo. Hukum dan Kearifan Lokal (Revitalisasi Hukum Adat Nusantara). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001.
[3] Hilman Syahrial Haq. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Klaten: Lakeisha, 2020.
[4] Ismail Marzuki, et al. Pengantar Ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021.
[5] Nurnianing Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
[6] S.O. Manullang. Mengenal Hukum Lingkungan: Hubungan Manusia & Lingkungan. Jakarta: CV Cendekia, 2020.
[7] S. O. Manullang. Sosiologi Hukum. Jakarta: Bidik Phronesis Publishing. 2019
[8] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.
[9] Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah Hukum Adat, Dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009.
Jurnal
[10] Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No. 2 Mei 2013, http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.2.213
[11] Mufid, Mediasi Dalam Hukum Adat, Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2 (2), 2020: 128-141. http://dx.doi.org/10.19105/al-manhaj.v1i1.3490
[12] Umar Hasan dkk, Model Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Perspektif Hukum Adat, Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor I, Januari 2019, hlm 123, https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13229
[13] Wayan Resmini, Abdul Sakban, Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat, CIVICUS: Penelitian-Pendidikan-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Mummadiyah Mataram. Vol.6 No.1 Maret 2018, hlm.9. https://doi.org/10.31764/civicus.v6i1.625
Published
2023-10-26
How to Cite
Mutiarany, M., Kusumadewi, Y., Krisnalita, L. Y., Tompul, V. B., & Manullang, S. O. (2023). MEDIASI KOMUNITAS SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 199-204. https://doi.org/10.47492/eamal.v3i3.2821