PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI TINDAK LANJUT PP NO. 23 TAHUN 2018 BAGI PELAKU USAHA BERBENTUK KOPERASI, PERSEKUTUAN KOMANDITER, DAN FIRMA BAGI UMKM DI KECAMATAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR

  • Ekawati Jati Wibawaningsih Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Lidya Primta Surbakti Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ratna Hindria Dyah Pita Sari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Munasiron Miftah Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ranti Nugraheni Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Taxation assistance, MSMEs, Cipayung District, East Jakarta.

Abstract

The purpose of community service activities is to provide assistance for implementation PP No 23 tahun 2018 regarding tax reporting for MSME members. With this assistance, it is hoped that MSME members have knowledge and skill about calculating and reporting taxes for their businesses. With the knowledge and skills of MSMEs, they can calculate how much tax they have to pay, as well as how to report taxation in maintaining the going concern of their business. The training activities were carried out for MSMEs  at the Cipayung sub-district office, East Jakarta. The participants of this assistance are members of MSMEs and also Jakpreneur members in East Jakarta District. This assistance is carried out by lecturers from the accounting study program at UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) and is also assisted  by  students UPNVJ.

References

[1] Dwi Ananda, et. Al (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan. Vol 6 (2)
[2] Nedsal Sixpria, Titi Suhartati, dan Sabar Warsini. (2013). Evaluasi Implementasi Standar Akuntansi
[3] LPPI dan Bank Indonesia. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
[5] Permata Sari, et al. (2017). Pengaruh Tax Amnesty, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.Vol 6 (2).
[6] Ummi Kalsum, et.al. (2015). Pengaruh Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaru. Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau
[7] Yulita Andriani dan Eva Herianti (2015). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Syariah Paper Accounting.
Published
2022-05-20
How to Cite
Wibawaningsih, E., Surbakti, L., Sari, R., Miftah, M., & Nugraheni, R. (2022). PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI TINDAK LANJUT PP NO. 23 TAHUN 2018 BAGI PELAKU USAHA BERBENTUK KOPERASI, PERSEKUTUAN KOMANDITER, DAN FIRMA BAGI UMKM DI KECAMATAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1325-1330. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i2.1592
Section
Articles