LANGKAH DAN ANTISIPASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) BANGGAI DALAM TAHAPAN PEMILU

  • Ade Putra Ode Amane Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Sahraen Sibay Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Wildan Zaman Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Sri Ayu Laali Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Nurul Munthoha Universitas Muhammadiyah Luwuk
  • Elcha Rima Cahyani Universitas Muhammadiyah Luwuk
Keywords: Bawaslu, Pencegahan, Pengawasan, Penindakan

Abstract

Dalam melakukan tindakan preventif, BAWASLU Banggai melakukan beberapa hal antara lain, yaitu Pencegahan, pengawasan dan penindakan. Tujuan pengabdian ialah untuk mengetahui langkah dan antisipasi Bawaslu Banggai dalam tahapan pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Bawaslu Banggai memproyeksikan langkah-langkah efektif melalui refleksi pemahaman regulasi, melakukan pemetaan indeks kerawanan pemilu dan pemilihan tahun 2024, Melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif, Membangun koordinasi kelembagaan dengan stakeholder melalui MOU/MOA terutama dengan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Banggai, melaksanakan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dan telah melakukan uji petik pengawasan terhadap data daftar pemilih berkelanjutan di 23 kecamatan

References

[1] Asmawi, Muhammad, Amiludin Amiludin, and Edi Sofwan. “Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 2, no. 1 (2021): 28.
[2] Diba, F, R Fachry, G Gunawan, N F Muhammad, and ... “Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial.” Jurnal Pendidikan … 5, no. 1 (2021): 8533–8539.
[3] Febriana, R. “Peran Bawaslu Dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.” Al-Balad: Journal of Constitutional Law 2 (2020).
[4] Handala, Andi Setiawan & Hilmi. “JEJARING BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK.” Jurnal Academia Praja 3, no. 2 (2020): 322–340.
[5] Pahlevi, Moch Edward Trias, and Azka Abdi Amrurobbi. “Pendidikan Politik Dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa.” Jurnal Antikorupsi Integritas 6, no. 1 (2020): 141–152.
[6] Saufi, Ahmad, Ahmad Faiz, and Muhammad Rezky Yanuar. “Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Daering Sebagai Sarana Pendidikan Pemilu Dan Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jaurnal Of Character Education Society 3, no. 3 (2020): 15.
[7] Pemerintah Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Diambil dari https://jdih.bawaslu.go.id/
[8] Pemerintah Indonesia. Peraturan Bawaslu No. 21 Tahun 2018 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Diambil dari https://jdih.bawaslu.go.id/
Published
2022-05-20
How to Cite
Putra Ode Amane, A., Sibay, S., Zaman, W., Ayu Laali, S., Munthoha, N., & Rima Cahyani, E. (2022). LANGKAH DAN ANTISIPASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) BANGGAI DALAM TAHAPAN PEMILU. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1251-1260. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i2.1559
Section
Articles