SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX

  • Bintara Sura Priambada Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Surakarta, Indonesia
Keywords: Hoax, Masyarakat, Undang- Undang

Abstract

Masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Kebutuhan akan teknologi yang mampu mempermudah segala aktivitas baik dari segi pendidikan, informasi, politik dan ekonomi. Selain itu teknologi juga memiliki dampak negatif untuk masyarakat yang tidak memanfaatkan teknologi dengan baik dan benar. Banyak masyarakat yang terprovokasi akan informasi berita bohong (HOAX) yang banyak beredar di media sosial yang menyebabkan terjadinya konflik seperti fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berbagai masalah lainnya. Metode pelaksaan yang digunakan dalam pengabdian masyarkat ini  berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi “Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoax”, di Balai Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Hasil penyuluhan pengabdian masyarakat bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan lain dari penyebaran berita palsu atau hoax juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 310, 311, 378 dan 390 KUHP. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) yaitu terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kepolisian dengan masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga lain diluar institusi kepolisian serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam mencegah penanggulangan penyebarab berita bohong (hoax).

References

[1] Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang,Media Nusa Creative,2015
[2] Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
[3] Asril Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
[4] Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005
[5] Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
[6] Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia
[7] Undang-Undang19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE
[8] Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[9] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
[10] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Published
2022-02-25
How to Cite
Priambada, B. (2022). SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1047-1054. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1304
Section
Articles