POWER IN COMMUNITY: PENGAWASAN PARTISIPATIF BASMI-NAPZA SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN SINERGITAS MASYARAKAT DALAM UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

  • Muhammad Sarlin Universitas Negeri Gorontalo
  • Ikhfan Haris Universitas Negeri Gorontalo
  • Hendra Hendra Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Pengawasan; Partisipatif;Penguatan;Sinergitas; Masyarakat; Penanggulangan; Penyalagunaan; NARKOBA;

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (NARKOBA) di Indonesia semakin marak setiap tahunnya dan sampai saat ini masih menjadi masalah nasional dan bangsa yang belum dapat diatasi secara maksimal. Penyalahgunaan NARKOBA, bukan hanya merambah di wilayah kota-kota besar saja, tetapi Narkoba telah menyebar keseluruh lapisan masyarakat, termasuk di desa-desa. Keberadaan NARKOBA mengancam masa depan umat manusia, di samping sebagai penyakit ganas itu, dari waktu kewaktu penggunaan dan peyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitasnya (Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan, UI, 2003; Kemendes PDT,2014) Masalah penyalahgunaan narkoba yang sangat kompleksi ini tetap menuntut penanganan secara komprehensif dan terpadu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok yang mempunyai potensi membantu generasi muda mencegah penyalahgunaan NARKOBA (Gono,2007). Universitas Negeri Gorontalo (UNG), sebagai salah satu perguruan tinggi yang berlokasi di Kawasan Teluk Tomini berkomitmen penuh dalam mendukung pemerintah desa dalam memerangi NARKOBA melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA melalui upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa dan stake holder terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gorontalo Utara melalui program Pengabdian kepada Masyarakat Kuliah Kerja Nyata Tematik Desa BERSINAR (Bersih Dari NARKOBA) dengan sistem kegiatan yang dimulai dengan masa persiapan, masa pra pelaksanaan, masa

References

[1] Ali Johardi. (2021). Kompol Yuni Dalam Pusaran Kasus Penyalahgunaan Narkoba; Sebagai Pelaku Atau Korban? Krtha Bhayangkara, 15(1), 166–175. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.596
[2] Antoro, L. . (2006). Mencegah Terjerumus Narkoba. Agromedia Pustaka.
[3] Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Kesehatan UI. (2004). Studi tentang biaya ekonomi dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba pada 10 kota besar di Indonesia.
[4] Eleanora, F. N. (2011). BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum, 25(1), 439. https://doi.org/10.26532/jh.v25i1.203
[5] Gelap Narkoba, S. N. P. dan P. (2003). Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan, UI. Survey Nasional Penyalahgunaan dan Peredaran GelapNarkoba.
[6] Joewana, S. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba berbasis Desa. Balai Pustaka.
[7] Khairani, A., Zulfiqar, E., & Suhendra, D. (2021). Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Memberantas Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang ( Narkoba ) di Kota Padangsidimpuan. Jurnal Ilmiah Moqoddimah, 6(1), 181–187. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.181-187
[8] Martono, L. H. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba berbasis sekolah. Balai Pustaka.
[9] Muanam, M., Sudarmanto, K., & Arifin, Z. (2021). JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA AUTHORITY OF THE DIRECTORATE OF DRUG RESERSE OF JATENG POLDA IN HANDLING CRIMINAL ACTIONS Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia. 4(2), 525–534.
[10] Munaing, M., Aswar, A., Ramadah Syah Pusadan, F., & Mukhlisah, N. (2021). Faizal Ramadah Syah Pusadan Munaing. Jurnal Abdimas Bongaya, 1(1), 53–59.
[11] Nasional, B. N. (2015). Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015. Pusat Penelitian Data dan Informasi.
[12] Nasional, B. N. (2017). Peta Rawan Narkoba di Indonesia Tahun 2016. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN.
[13] Padmohoedoyo, P. (2002). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba: Apa yang bisa dilakukan.
[14] PDT, K. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.
[15] Prawitasari, N. Y. (2021). Pengenalan Bahaya Narkoba. Jurnal Abdimas Pelita Bangsa, 2(02), 19–28.
[16] Rizal, A., Fatchiya, A., & Sadono, D. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kompetensi Penyuluh Narkoba dalam Penyuluhan Digital. Jurnal Penyuluhan, 17(2), 156–176. https://doi.org/10.25015/17202135050
[17] Sahuri, A. S. T. (2021). BAHAYA NARKOBA TERHADAP MASA DEPAN GENERASI MUDA. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 154–160. https://emea.mitsubishielectric.com/ar/products-solutions/factory-automation/index.html
[18] Septiawan, A. A., & Politeknik. (2020). Optimalisasi peran petugas penjagaan dalam Mencegah masuknya narkoba kedalam lembaga pemasyarakatan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.
[19] Setiyawati. (2015). Bahaya Narkoba penyalahgunaan Narkoba. Tirta Asih Jaya.
[20] Sood, M., Puttrawandi, L., & Rizki, K. (2021). Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba Dalam Rangka Melindungi Masyarakat Di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Jurnal Warta Desa, 3(2), 91–96. https://doi.org/10.29303/jwd.v3i2.129
[21] Statistik, B. P. (2018). Statistik Potensi Desa Tahun 2018. Badan Pusat Statistik.
[22] Ulfa, L., & Noor Justiatini, W. (2021). Peran Bimbingan Keagamaan dalam Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah Dan Tasawuf, 3(2), 55–77. https://doi.org/10.53401/iktsf.v3i2.67
[23] UNODC. (2010). Handbook on the Crime Prevention Guidelines Making Them Work: Criminal Justive Handbook Series. UNODC.
[24] Wijayanti, D. (2016). Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkoba. Indoliterasi.
[25] Yuliana, Anwar parawangi, M. T. (2021). RESORT KABUPATEN PINRANG. Journal Unismuh, 2(5), 1827–1841.
Published
2022-01-20
How to Cite
Sarlin, M., Haris, I., & Hendra, H. (2022). POWER IN COMMUNITY: PENGAWASAN PARTISIPATIF BASMI-NAPZA SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN SINERGITAS MASYARAKAT DALAM UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 727-736. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1206
Section
Articles