BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PAJAK PADA PENGELOLAAN BENDAHARA BLUD PUSKESMAS PADA MASAPANDEMI COVID-19 DI KOTA PALEMBANG

  • Eka Meirawati Universitas Sriwijaya
  • Abdul Rohman Universitas Sriwijaya
  • Asfeni Nurullah Universitas Sriwijaya
  • Efva Ghozali Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Ichsan Siregar Universitas Sriwijaya
  • Nilam Kesuma Universitas Sriwijaya
Keywords: Pajak, Puskesmas, Covid 19

Abstract

Puskesmas BLUD melakukan kegiatan belanja barang/jasa dalam bentuk membayarkan gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya sehingga BLU mempunyai kewajiban terkait perpajakan. Selama pandemi covid-19, pemerintah memberikan kebijakan melalui PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang pemberian insentif perpajakan pada layanan kesehatan yang menangani covid-19 termasuk puskesmas, rumah sakit, dan tenaga kesehatan. Namun, banyak puskesmas yang belum mengetahui dan memahami tentang bagaimana dan tata cara pemanfaatan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Untuk itu diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi puskesmas BLUD terkait perpajakan dan bagaimana memanfaatkan fasilitas perpajakan selama pandemi covid-19. Pelatihan ini dilakukan oleh 18 orang bendahara puskesmas BLUD yang ada di Kota Palembang dan bertempat di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Kampus Palembang. Metode yang digunakan selama kegiatan adalah metode ceramah, metode tutorial, dan metode diskusi. hasil dari kegiatan ini adalah sebagian peserta dapat memahami manfaat pajak, tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan, serta bagaimana memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah

References

[1] Direktorat Jenderal Pajak (2009), Peraturan Dirjen Pajak PER-57/Pj/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak PER 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
[2] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
[4] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
[5] SE-06/PJ.52/ 2000 tanggal 2 Maret 2000 tentang PPN Atas Penggantian Obat Di Rumah Sakit
[6] PER-16/PJ/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Dokter yang Praktek di Rumah Sakit
[7] Standar Akuntansi Keuangan, 2019 , IAI, Salemba Jakarta
[8] Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.
[9] http://dinkes.sumselprov.go.id/2020/01/daftar-nama-rumah-sakit-di-sumsel, diakses pada 30 September 2020
Published
2022-01-20
How to Cite
Meirawati, E., Rohman, A., Nurullah, A., Ghozali, E., Siregar, M., & Kesuma, N. (2022). BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT PAJAK PADA PENGELOLAAN BENDAHARA BLUD PUSKESMAS PADA MASAPANDEMI COVID-19 DI KOTA PALEMBANG. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 601-608. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1191
Section
Articles