OPTIMALISASI PERAN BUMDES : EDUKASI DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN DI KECAMATAN TANJUNG LAGO, BANYUASIN

  • Nilam Kesuma Universitas Sriwijaya
  • Aspahani Aspahani Universitas Sriwijaya
  • Asfeni Nurullah Universitas Sriwijaya
  • Iwan Efriandy Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Ichsan Siregar Universitas Sriwijaya
Keywords: Akuntansi, Laporan Pertanggungjawaban, BUMDES

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarak ini adalah peserta mampu menyusun laporan pertanggungjawaban dana desa yang mereka peroleh sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada, peserta mampu melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa pada akhir tahun menjadi tertib, benar dan tepat waktu. Metode pelaksanaan yang dilakukan yakni melakukan edukasi dan pendampingan bersama mitra Desa Binaan Universitas Sriwijaya yaitu KTM Telang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.  Khalayak sasaran dari kegiatan pengabdian yang akan kami laksanakan berasal dari aparat pemerintah desa yang ada di Kecamatan Tanjung Lago kabupaten Banyuasin terdiri dari Kepala Desa, Direktur, Sekretaris dan Bendahara BUMDes. Pengurus BUMDes antusias dalam mengikuti pelatihan, serta aktif untuk berdiskusi dengan pemateri. Dengan adanya pelatihan ini pengurus BUMDes memiliki pemahaman tentang dasar Akuntansi untuk melakukan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pengurus BUMDes dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya, salah satunya dengan melalui laporan keuangan

References

[1] Banyuasin, P. K. (2017). Data dan Informasi BUM Desa di Kawasan Transmigrasi KTM Telang. Kabuoaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan: Pusat Data dan Informasi Bada Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
[2] Indonesia, M. T. (2009). Keputusan menteri No. Kep.293/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Lokasi Kota Terpadu Mandiri Di Kawasan Transmigrasi.
[3] Indonesia, R. (2014). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2014. Republik Indonesia.
[4] Indonesia, R. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jakarta.
[5] Indonesia, R. (2015). Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2015.
[6] Indonesia, R. (2015). Permendes Nomor 4 Tahun 2015.
[7] Mappanyuki, R. (2020). Pembekalan Akuntansi BUMDes Dalam Membuat Laporan Pertanggungjawaban Lebak Banten. Jurnal pengabdian Universitas Mercubiana, 1.
[8] Suparji. (2019). Pedoman Tata Kelola BUMDes. Jakarta: UAI Pers.
[9] Wibowo, D. M. (2019, Juni 11). Mendorong Pengelolaan Bumdesa Secara Profesional. Retrieved from www.wartaekonomi.co.id: https://www.wartaekonomi.co.id/read231487/mendorong-pengelolaan-bumdesa-secara-profesional
Published
2022-01-20
How to Cite
Kesuma, N., Aspahani, A., Nurullah, A., Efriandy, I., & Siregar, M. (2022). OPTIMALISASI PERAN BUMDES : EDUKASI DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN DI KECAMATAN TANJUNG LAGO, BANYUASIN. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 563-572. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1187
Section
Articles